Kolaborasi KEM dan UNDP dalam Bisnis Lestari dan Investasi Berkelanjutan

Pada 14 November 2022, ASYX sebagai salah satu anggota Koalisi Ekonomi Membumi bersama dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meluncurkan Panduan Investasi Lestari (PIL) atau Sustainable Investment Guidelines (SIG) untuk mendorong tumbuhnya investasi berkelanjutan.

Berdasarkan Global Sustainable Fund Flows, aset dana berkelanjutan global meningkat sebesar 53 persen, yaitu sebanyak USD 2,74 Triliun pada Desember 2021. Melatarbelakangi perkembangan investasi yang kini semakin mengarah kepada peduli mengenai isu keberlanjutan yang mencakup lingkungan, sosial, dan tata kelola atau dikenal juga sebagai Environmental, Social, and Governance (ESG). Menambahkan, situasi pandemi COVID-19 telah mengubah perilaku dan pandangan investor yang lebih memprioritaskan keuntungan jangka panjang. Adapun target PIL akan disesuaikan dengan target nasional yaitu dengan meningkatkan target energi terbarukan yang mencapai 23 persen pada 2030.

Melalui ini, kita perlu untuk melakukan transformasi usaha yang bisa memberi dampak secara jangka panjang dengan memegang konsep berkelanjutan yang perlu memperhatikan kesejahteraan, masyarakat, lingkungan, perdamaian, serta kerjasama – lebih dikenal dengan istilah prosperity, people, planet, peace, dan partnership (5P), dalam tujuan investasi dan berbisnis. Memegang makna investasi lestari, pada UU 25/2007 tentang Penanaman Modal dan Perpres Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) No.16/2012, perlunya upaya pengelolaan sumber daya yang dapat memegang prinsip ESG secara seimbang.

Melalui inisiatif pengeluaran PIL dalam Pemulihan Ekonomi Hijau (Green Recovery), proyek Response Towards COVID-19 Resilience (RESTORE) yang dilangsungkan oleh ASYX bersama dengan UNDP, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan umkmindonesia.id memperluas penguatan dukungannya dalam membantu Pemerintah Indonesia untuk memajukan pemulihan ekonomi hijau. Kegiatan yang sebelumnya berlangsung pada tiga wilayah seperti Jabodetabek, Bandung, dan Surabaya, kini diperluas penguatan dampingannya dengan menambahkan wilayah sasaran di Provinsi Riau, Jawa Barat, sulawesi Tengah, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Panduan ini diharapkan dapat membuka kesempatan investasi dan pengembangan usaha berbasis kelestarian yang dapat diimplementasikan di berbagai wilayah di Indonesia.