Kota Bandung terkenal dengan berbagai julukan, diantaranya sebagai Paris Van Java dan Kota Kembang. Bahkan dilansir dari situs resmi tasteatlas.com, Bandung menempati urutan 11 dalam kategori Best Traditional Food Cities versi Tasteatlas Awards 2021 hingga mendapat gelar Kota Kuliner juga. Sebagian besar dari terbentuknya julukan-julukan ini dikarenakan kontribusi dari Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang menjadi salah satu pilar terpenting dalam kemajuan perekonomian Jawa Barat.
Namun, dengan terjadinya pandemi COVID-19, UMKM turut mengalami penurunan hingga berdampak pada kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB), dimana bahkan beberapa dari UMKM ini mengalami keterpurukan. Karenanya, pemerintah melakukan berbagai upaya agar dapat menahan penurunan tersebut dan menjaga tingkat lapangan kerja. Salah satunya adalah dengan mengesahkan UU No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Melalui UU Cipta Kerja, yang menjelaskan bahwa upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, kontribusi UMKM terhadap PDB telah mengalami peningkatan yaitu mencapai 60,5% serta penyerapan tenaga kerja adalah 96,9% dari total penyerapan tenaga kerja nasional. Keterlibatan UU Cipta Kerja juga diharapkan akan mendorong masuknya investasi yang berkualitas sehingga berdampak pada penyerapan tenaga kerja serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Kriteria investasi berkualitas yang dimaksud mencakup (1) teknologi tinggi, investasi besar, berbasis digital, dan padat karya, (2) kegiatan UMKM dapat bermitra dengan modal asing, (3) status Penanaman Modal Asing (PMA) hanya dikaitkan dengan batasan kepemilikan asing, dan (4) ketentuan persyaratan investasi dalam UU sektor dihapus karena akan diatur dalam Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal (BUPM).
Bagi ASYX, kami percaya bahwa pandemi menjadikan adanya perhatian khusus mengenai bagaimana kita menciptakan bisnis yang berkelanjutan. Melalui konsep Bisnis Lestari yaitu peduli bumi, peduli masyarakat, dan peduli ekonomi. Kebijakan ini telah mendapat persetujuan dari pemerintah Indonesia, sebagaimana dijelaskan dari beberapa kebijakan diantaranya (1) Peraturan OJK No.51/2017 yang mewajibkan Perusahaan Publik untuk Menyusun Laporan Keberlanjutan Bisnis Sesuai Prinsip Bisnis Lestari, dan (2) Surat Edaran Kepala LKPP No.16 Tahun 2020 mengenai penetapan produk hijau/hasil industri hijau.
Kehadiran konsep Bisnis Lestari memberikan dampak baik bagi siapa saja. Apabila mengambil dari sudut pandang investor, kriteria investasi mengalami pergeseran definisi mengenai tujuan investasi; yang sebelumnya hanya berfokus kepada pendapatan (profit), kini berfokus pada aspek Triple Bottom Line yang terdiri atas people, planet, dan Profit. Di sisi lain, bagi pihak off taker atau buyer (skala besar), kehadiran bisnis lestari dijadikan sebagai bentuk refleksi dari seorang pelaku usaha, mengenai apa yang terjadi dan bagaimana mereka mengatasi tantangan tersebut melalui penulisan visi dan misi perusahaan. Maka dari itu penting bagi setiap pelaku usaha untuk memperhatikan aspek internal, menyesuaikan dengan prinsip Environment, Social, Government (ESG).
Dalam upaya ini, ASYX bersama Kementerian Koperasi UKM, ukmindonesia.id, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Global Reporting Initiative (GRI), serta berbagai macam inkubator, diantaranya The Local Enablers, Universitas Katolik Parahyangan, ukmindonesia.id, dan Founders Talent kembali melaksanakan Program Pelatihan dan Pendampingan UMKM Transformasi Menuju Bisnis Lestari. Program ini didanai oleh UNDP, Pemerintah Jepang (People of Japan) melalui proyek Response Towards COVID-19 Resilience (RESTORE).
Pelaksanaan Bisnis Lestari di Bandung diselenggarakan di dua lokasi yaitu Hotel De Braga by Artotel dan Hotel The 101, Bandung pada 21-23 Oktober 2022. Kegiatan yang diikuti oleh lebih dari 60 peserta UMKM. Peserta UMKM kemudian mengikuti serangkaian acara yang sudah disusun oleh para panitia melalui pembekalan ilmu melalui Modul Bisnis Lestari yang berfokus pada isu inovasi, kualitas produk, dan kelincahan berdasarkan prinsip inklusif, lestari/hijau, dan berkelanjutan.
Selama kegiatan pelatihan berlangsung, pelaku UMKM diharapkan untuk tidak hanya berfokus terhadap peningkatan pendapatan saja, melainkan juga bagaimana aktivitas usahanya berdasarkan prinsip people, planet, dan profit. Selain itu, dokumentasi juga menjadi salah satu hal penting sebagai bentuk rekam jejak aktivitas usaha yang sudah dilakukan. Dokumentasi tersebut dapat dilakukan melalui pembuatan profil usaha, rencana bisnis, pitch deck, laporan keuangan, serta dokumen proposal kerjasama. Hal ini penting untuk dilakukan agar dapat membentuk komunikasi antara produsen kepada konsumen maupun calon investor. Ketika pelaku UMKM telah mengajukan dana, para UMKM diharapkan untuk melakukan dokumentasi terkait usaha mereka, agar calon investor memahami apa yang ingin disampaikan oleh para UMKM.
Selain perencanaan dan dokumen usaha, pelaku UMKM juga perlu untuk melakukan evaluasi terhadap perjanjian transaksi. Sebagai perusahaan yang bergerak dibidang rantai pasok, menjadi hal penting bagi ASYX untuk membantu setiap UMKM dalam membantu evaluasi terhadap kegiatan usahanya. ASYX juga berupaya untuk mendukung dana talangan yang digunakan untuk bahan baku, modal kerja produksi, dan distribusi. Menambahkan juga bahwa dalam mengupayakan UMKM agar dapat bertransformasi menjadi Bisnis Lestari, diperlukan juga untuk melihat apakah modal yang dimiliki memiliki unsur ramah lingkungan.
ASYX bersama dengan mitra dan stakeholder yang terlibat mengharapkan agar peserta Bisnis Lestari memiliki dokumentasi kinerja dan perencanaan berupa, Profil Usaha, Rencana Bisnis, Pitch Deck, Laporan Keuangan, serta Dokumen Proposal Kerjasama Bisnis yang bersifat Bisnis Lestari agar dapat menunjukkan bahwa tidak hanya menciptakan nilai usaha, melainkan juga komitmen dari pemilik usaha yang dapat menarik perhatian para investor dan pemangku kepentingan lainnya.